Cyber Law
adalah
aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan
orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi
internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber ataumaya.
Cyber Law sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law.
Landasan
fundamental di dalam aspek yuridis yang mengatur lalu lintas internet sebagai
hukum khusus, di mana terdapat komponen utama yang meng-cover persoalan yang
ada di dalam dunai maya tersebut, yaitu :
· Yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait.
Komponen
ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di
dalam dunia maya itu.
· Landasan penggunaan internet sebagai sarana
untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung
jawabpihak yang menyampaikan, aspek accountability, tangung jawab dalam
memberikan jasa online dan penyedia jasa internet (internet provider), serta
tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui jaringan internet.
· Aspek hak milik intelektual di mana ada
aspek tentang patent, merek dagang rahasia yang diterapkan, serta berlaku di
dalam duniacyber.
· Aspek kerahasiaan yang dijamin oleh
ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak
yangmempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari sistem atau
mekanisme jasa yang mereka lakukan.
· Aspek hukum yang menjamin keamanan dari
setiap pengguna dari internet.
· Ketentuan hukum yang memformulasikan aspek
kepemilikan didalam internet sebagai bagian dari pada nilai investasi yang
dapatdihitung sesuai dengan prinisip-prinsip keuangan atau akuntansi.
· Aspek hukum yang memberikan legalisasi atas
internet sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.
Berdasarkan
faktor-faktor di atas, maka kita akan dapat melakukan penilaian untuk
menjustifikasi sejauh mana perkembangan darihukum yang mengatur sistem dan
mekanisme internet di Indonesia. Walaupun belum dapat dikatakan merata, namun
perkembanganinternet di Indonesia mengalami percepatan yang sangat tinggi serta
memiliki jumlah pelanggan atau pihak yang mempergunakanjaringan internet terus
meningkat sejak paruh tahun 90′an.
Salah
satu indikator untuk melihat bagaimana aplikasi hukum tentang internet
diperlukan di Indonesia adalah dengan banyakperusahaan yang menjadi provider
untuk pengguna jasa internet di Indonesia. Perusahaan-perusahaan yang
memberikan jasa provider di Indonesian sadar atau tidak merupakan pihak yang
berperanan sangat penting dalam memajukan perkembangan Cyber Law di Indonesia
dimana fungsi-fungsi yang mereka lakukan seperti :
· Perjanjian aplikasi rekening pelanggan
internet;
· Perjanjian pembuatan desain home page
komersial;
· Perjanjian reseller penempatan data-data di
internet server;
· Penawaran-penawaran penjualan produk-produk
komersial melalui internet;
· Pemberian informasi yang di-update setiap
hari oleh home page komersial;
Fungsi-fungsi
di atas merupakan faktor dan tindakan yang dapat digolongkan sebagai tindakan
yang berhubungan dengan aplikasi hukum tentang cyber di Indonesia.Oleh sebab
itu ada baiknya di dalam perkembangan selanjutnya, setiap pemberi jasa atau
penggunainternet dapat terjamin.Maka hukum tentang internet perlu dikembangkan
serta dikaji sebagai sebuah hukum yang memiliki displintersendiri di Indonesia.
Cyber Crime
adalah
sebuah bentuk kriminal yang mana menggunakan internet dan komputer sebagai alat
atau cara untuk melakukan tindakan kriminal. Masalah yang berkaitan dengan
kejahatan jenis ini misalnya hacking, pelanggaran hak cipta, pornografi anak,
eksploitasi anak, carding dan masih bnyak kejahatan dengan cara internet. Juga
termasuk pelanggaran terhadap privasi ketika informasi rahasia hilang atau
dicuri, dan lainnya.
Dalam
definisi lain, kejahatan dunia maya adalah istilah yang mengacu kepada
aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat,
sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia
maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan
kartu kredit, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.
Walaupun
kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan
dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga
digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional dimana komputer atau jaringan
komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Kejahatan
komputer mencakup berbagai potensi kegiatan ilegal. Umumnya, kejahatan ini
dibagi menjadi dua kategori:
(1)
kejahatan yang menjadikan jaringan komputer dan divais secara langsung menjadi
target;
(2)
Kejahatan yang terfasilitasi jaringan komputer atau divais, dan target utamanya
adalah jaringan komputer independen atau divais.
Contoh
kejahatan yang target utamanya adalah jaringan komputer atau divais yaitu:
Malware (malicious software / code)
Malware
(berasal dari singkatan kata malicious dan software) adalah perangkat lunak
yang diciptakan untuk menyusup atau merusak sistem komputer, server atau
jaringan komputer tanpa izin (informed consent) dari pemilik.Istilah ini adalah
istilah umum yang dipakai oleh pakar komputer untuk mengartikan berbagai macam
perangkat lunak atau kode perangkat lunak yang mengganggu atau mengusik.Istilah
‘virus computer’ terkadang dipakai sebagai frasa pemikat (catch phrase) untuk
mencakup semua jenis perangkat perusak, termasuk virus murni (true virus).
Denial-of-service (DOS) attacks
Denial
of service attack atau serangan DoS adalah jenis serangan terhadap sebuah
komputer atau server di dalam jaringan internet dengan cara menghabiskan sumber
(resource) yang dimiliki oleh komputer tersebut sampai komputer tersebut tidak
dapat menjalankan fungsinya dengan benar sehingga secara tidak langsung
mencegah pengguna lain untuk memperoleh akses layanan dari komputer yang
diserang tersebut.
Computer viruses
Virus
komputer merupakan program komputer yang dapat menggandakan atau menyalin
dirinya sendiri dan menyebar dengan cara menyisipkan salinan dirinya ke dalam
program atau dokumen lain. Virus murni hanya dapat menyebar dari sebuah
komputer ke komputer lainnya (dalam sebuah bentuk kode yang bisa dieksekusi)
ketika inangnya diambil ke komputer target, contohnya ketika user mengirimnya
melalui jaringan atau internet, atau membawanya dengan media lepas (floppy
disk, cd, dvd, atau usb drive). Virus bisa bertambah dengan menyebar ke
komputer lain dengan mnginfeksi file pada network file system (sistem file
jaringan) atau sistem file yang diakses oleh komputer lain.
Cyber stalking (Pencurian dunia
maya)
Cyberstalking
adalah penggunaan internet atau alat elektronik lainnya untuk menghina atau
melecehkan seseorang, sekelompok orang, atau organisasi.Hal ini termasuk
tuduhan palsu, memata-matai, membuat ancaman, pencurian identitas, pengerusakan
data atau peralatan, penghasutan anak di bawah umur untuk seks, atau
mengumpulkan informasi untuk mengganggu. Definisi dari “pelecehan” harus
memenuhi kriteria bahwa seseorang secara wajar, dalam kepemilikan informasi yang
sama, akan menganggap itu cukup untuk menyebabkan kesulitan orang lain secara
masuk akal.
Penipuan dan pencurian identitas
Pencurian
identitas adalah menggunakan identitas orang lain seperti KTP, SIM, atau paspor
untuk kepentingan pribadinya, dan biasanya digunakan untuk tujuan penipuan.
Umumnya penipuan ini berhubungan dengan Internet, namun sering huga terjadi di
kehidupan sehari-hari. Misalnya penggunaan data yang ada dalam kartu identitas
orang lain untuk melakukan suatu kejahatan. Pencuri identitas dapat menggunakan
identitas orang lain untuk suatu transaksi atau kegiatan, sehingga pemilik
identitas yang aslilah yang kemudian dianggap melakukan kegiatan atau transaksi
tersebut.
Phishing scam
Dalam
sekuriti komputer, phising (Indonesia: pengelabuan) adalah suatu bentuk
penipuan yang dicirikan dengan percobaan untuk mendapatkan informasi peka,
seperti kata sandi dan kartu kredit, dengan menyamar sebagai orang atau bisnis
yang terpercaya dalam sebuah komunikasi elektronik resmi, seperti surat elektronik
atau pesan instan. Istilah phishing dalam bahasa Inggris berasal dari kata
fishing (= memancing), dalam hal ini berarti memancing informasi keuangan dan
kata sandi pengguna.
Perang informasi (Information
warfare)
Perang
Informasi adalah penggunaan dan pengelolaan informasi dalam mengejar keunggulan
kompetitif atas lawan.perang Informasi dapat melibatkan pengumpulan informasi
taktis, jaminan bahwa informasi sendiri adalah sah, penyebaran propaganda atau
disinformasi untuk menurunkan moral musuh dan masyarakat, merusak kualitas yang
menentang kekuatan informasi dan penolakan peluang pengumpulan-informasi untuk
menentang kekuatan. Informasi perang berhubungan erat dengan perang psikologis.
Contohnya
ketika seseorang mencuri informasi dari situs, atau menyebabkan kerusakan
computer atau jaringan komputer.Semua tindakan ini adalah virtual (tidak nyata)
terhadap informasi tersebut –hanya ada dalam dunia digital, dan kerusakannya
–dalam kenyataan, tidak ada kerusakan fisik nyata kecuali hanya fungsi mesin
yang bermasalah.
Komputer
dapat dijadikan sumber bukti. Bahkan ketika komputer tidak secara langsung
digunakan untuk kegiatan kriminal, komputer merupakan alat yang sempurna untuk
menjaga record atau catatan, khususnya ketika diberikan tenaga untuk
mengenkripsi data. Jika bukti ini bisa diambil dan didekripsi, ini bisa menjadi
nilai bagi para investigator kriminal.
0 komentar:
Posting Komentar